KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN 2003
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang   : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
2. Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 perlu disempurnakan, disesuaikan dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.

Mengingat      : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama         : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnasl Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
.
Kedua            : Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Ketiga            : Menginstruksikan lepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Keempat        : Laksanakan dengan penuh tanggungjawab

Kelima           : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 5 Desember 2003


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



H.A. RIVAAI HARAHAP

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 SCOUT STAISMITemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.