TENTANG PRAMUKA STAI

Posted by
STAI SUKABUMI

More

SK KWARCAB

Posted by
STAI SUKABUMI

More

KEGIATAN

Posted by
STAI SUKABUMI

More

SUNAN PENGURUS

Posted by
STAI SUKABUMI

More

SYARAT KECAKAPAN UMUM PANDEGA

SKU Pandega adalah satu-satunya tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum dalam satuan Pramuka Pandega. Seorang calon pramuka Pandega baru di lantik menjadi anngota dalam Racana Pandega setelah yang bersangkutan menyelesaikan syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Pandega. Sebelum menyelesaikannya, ia disebut sebagai "Tamu Pandega".

SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI

Untuk mencapai tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Racana Pandega.
  2. Dapat memberi penjelasan tentang arti Pancasila.
  3. Menjadi Pembantu Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Bagian Dasar,
  4. Keagamaan (sesuai dengan agama masing-masing)
  • Untuk Penegak yang beragama Islam:
    • Dapat menyiapkan salat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan, serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar Islam setempat.
    • Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Islam.
  • Untuk Penegak yang beragama Katolik:
    • Dapat memimpin doa atau persembahyangan bersama di lingkungannya.
    • Tahu peraturan agama Katolik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    • Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen Imamat.
    • Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Katolik.
  • Untuk Penegak yang beragama Protestan:
    • Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
    • Dapat mengucap doa dalam suatu pertemuan.
    • Dapat memimpin suatu kelompok mempelajari Alkitab.
    • Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.
  • Untuk Penegak yang beragama Hindu:
    • Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.
    • Mengetahui dan dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.
  • Untuk Penegak yang beragama Budha:
    • Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Budha.
 

Posted by
STAI SUKABUMI

More

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 131 TAHUN 2003
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang   : 1. Bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
2. Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 perlu disempurnakan, disesuaikan dengan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta perkembangan Gerakan Pramuka saat ini.

Mengingat      : 1. AD/ART Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991 Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan, Dewan Kerja Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama         : Mencabut Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 022 tahun 1991tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dan Keputusan Kwarnasl Gerakan Pramuka nomor 012 tahun 1996 tentang Penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
.
Kedua            : Mengesahkan Petunjuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Ketiga            : Menginstruksikan lepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, agar melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Keempat        : Laksanakan dengan penuh tanggungjawab

Kelima           : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 5 Desember 2003


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



H.A. RIVAAI HARAHAP

Posted by
STAI SUKABUMI

More

STAI GALERY 2010

Posted by
STAI SUKABUMI

More

Copyright © 2012 SCOUT STAISMITemplate by : UrangkuraiPowered by Blogger.Please upgrade to a Modern Browser.